Blogroll


Jumat, 24 Februari 2012

PKn


KONSTITUSI yang PERNAH BERLAKU di INDONESIA

Pemikir Romawi kuno bernama Cicero(106-43 SM) menyatakan “Ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum, maksudnya di manapun ada kehidupan kelompok manusia senantiasa ada aturan yang mengikat warganya. Aturan tertinggi suatu negara adalah konstitusi atau UUD.
I.                        KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Hukum dasar ada 2 macam. Yaitu, hukum tidak tertulis/konvensi yang merupakan kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan, dan  hukum dasar tertulis  Konstitusi  atau Undang-Undang Dasar adalah ketentuan yang mengatur hal-hal dasar dalam bernegara. Menurut Sri Sumantri (1987), konstitusi memuat 3 hal pokok: 
1)  jaminan HAM dan warga negara
2)  susunan ketatanegaraan suatu negara
3)  pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
UUD adalah peraturan perundang-undangan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, artinya semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah UUD 1945.
Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak 17 Agustus 1945
©       UUD 1945 ( PPKI, 18 Agustus 1945)
Berlaku dari 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan pemerintahannya republik. UUD menetapkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh ( 16 bab meliputi 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan).  Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensil yang menyatakan presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR. Susunannya:
a.       MPR
b.      Presiden
c.       DPA
d.      DPR
e.      BPK
f.        MA


©       UUD RIS  ( KMB Denhaag  23 Agustus-2 November 1949, berlaku 27 Desember 1949)
KMB di Denhaag, Belanda menghasilkan 3 persetujuan:
1.       Didirikannya Negara RIS
2.       Penyerahan kedaulatan kepada RIS
3.       Didirikan uni antara RIS dengankerajaan Belanda
Berlaku dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Bentuk negara adalah serikat atau federal, pemerintahannya republik, sistem pemerintahnya parlementer, terdiri atas Mukadimah: 4 alinea, batang tubuh: 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran,  presiden dan para menteri adalah pemerintah(presiden sebagai kepala negara, perdana menteri sebagai kepala pemerintahan). Susunan:
a.         Presiden
b.         Menteri-menteri
c.          Senat
d.         DPR
e.         MA
f.           DPK


©       UUDS (17 Agustus 1950)
Berlaku dari 17 Agustus 1950-5 Juli 1959. mBentuk negara adalah negara kesatuan, bentuk pemerintahannya republik, sistem pemerintahannya parlementer, terdiri atas Mukadimah dan batang tubuh meliputi 6 bab dan 146 pasal, pemegang kedaulatan rakyat adalah presiden dengan DPR . Susunan lembaga:
a.         Presiden dan wakil presiden
b.         Menteri-menteri
c.          DPR
d.          MA
e.          DPK

Tanggal 22 April 1959, Ir. Soekarno menyampaikan anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Karena masih belum memenuhi syarat   suara dari anggota yang hadir dalam pemungutan suara, pada 5 Juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang isinya:
1.       Menetapkan pembubaran konstituante( lembaga pembuat UUD)
2.       Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.        Pembentukan MPRS dan DPAS

©       UUD 1945 ( dekrit presiden 5 Juli 1950)
Berlaku dari 5 Juli 1950-19 Oktober 1999. Dengan keluarnya UUD 1945 maka UUDS tidak berlaku lagi. Dan UUD 1945 tidak mengalami peribahan sedikitpun. Namun terjadi beberapa penyimpangan, maka bisa dipilah menjadi 2 yaitu orde lama(1959-1966) dan ordde baru(1966-1999). Orde lama sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden dan MPRS yang justru bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, dan muncul gerakan G-30-S/PKI  maka Ir. Soekarno memberikan perintah kepada Letjen Soeharto yaitu supersemar. Semboyan orde baru  adalah melaksanakan pancasila dan UUD secara murni.

©       UUD 1945  (19 Oktober 1999-sekarang)
Amandemen adalah suatu keharusan jika Indonesia menginginkan adanya reformasi di berbagai bidang agarmewujudkan negara yang demokratis dan makmur. Amandemen UUD ada 4 tahap yaitu 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 10 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatas kekuasaan presiden dan wakil presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan etentuan terinci tentang HAM
Lembaga menurut UUD amandemen:
a.       Presiden
b.      MPR
c.       DPR
d.      DPD
e.      BPK
f.        MA
g.       MK
h.      KY

0 komentar:

Posting Komentar