KONSTITUSI yang PERNAH BERLAKU di INDONESIA
Pemikir Romawi kuno
bernama Cicero(106-43 SM) menyatakan “Ubi
societas ibi ius” artinya di mana
ada masyarakat, di situ ada hukum,
maksudnya di manapun ada kehidupan kelompok manusia senantiasa ada aturan yang
mengikat warganya. Aturan tertinggi suatu negara adalah konstitusi atau UUD.
I.
KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Hukum dasar ada 2 macam. Yaitu, hukum tidak
tertulis/konvensi yang merupakan kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan
terpelihara dalam praktik ketatanegaraan, dan hukum dasar tertulis Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah ketentuan yang
mengatur hal-hal dasar dalam bernegara. Menurut Sri Sumantri (1987), konstitusi
memuat 3 hal pokok:
1) jaminan HAM dan warga negara
2) susunan ketatanegaraan suatu negara
3) pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
UUD adalah
peraturan perundang-undangan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan,
artinya semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di
bawah UUD 1945.
Ada beberapa
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak 17 Agustus 1945
©
UUD 1945 ( PPKI, 18 Agustus 1945)
Berlaku dari 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, dan pemerintahannya republik. UUD menetapkan kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang
tubuh ( 16 bab meliputi 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan). Sistem pemerintahan adalah kabinet
presidensil yang menyatakan presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi
di bawah MPR. Susunannya:
a.
MPR
b.
Presiden
c.
DPA
d.
DPR
e.
BPK
f.
MA
©
UUD RIS
( KMB Denhaag 23 Agustus-2
November 1949, berlaku 27 Desember 1949)
KMB di Denhaag, Belanda menghasilkan 3
persetujuan:
1.
Didirikannya Negara RIS
2.
Penyerahan kedaulatan kepada RIS
3.
Didirikan uni antara RIS
dengankerajaan Belanda
Berlaku dari 27
Desember 1949-17 Agustus 1950. Bentuk negara adalah serikat atau federal,
pemerintahannya republik, sistem pemerintahnya parlementer, terdiri atas
Mukadimah: 4
alinea, batang tubuh: 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran, presiden dan para menteri adalah
pemerintah(presiden sebagai kepala negara, perdana menteri sebagai kepala pemerintahan). Susunan:
a.
Presiden
b.
Menteri-menteri
c.
Senat
d.
DPR
e.
MA
f.
DPK
©
UUDS (17 Agustus 1950)
Berlaku dari 17
Agustus 1950-5 Juli 1959. mBentuk negara adalah negara kesatuan, bentuk
pemerintahannya republik, sistem pemerintahannya parlementer, terdiri atas
Mukadimah dan batang tubuh meliputi 6 bab dan 146 pasal, pemegang kedaulatan
rakyat adalah presiden dengan DPR . Susunan lembaga:
a.
Presiden dan wakil presiden
b.
Menteri-menteri
c.
DPR
d.
MA
e.
DPK
Tanggal 22 April
1959, Ir. Soekarno menyampaikan anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Karena masih
belum memenuhi syarat
suara dari anggota yang hadir dalam pemungutan suara, pada 5 Juli 1959
Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang isinya:
1.
Menetapkan pembubaran
konstituante( lembaga pembuat UUD)
2.
Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan
tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
©
UUD 1945 ( dekrit presiden 5 Juli 1950)
Berlaku dari 5 Juli 1950-19 Oktober 1999. Dengan
keluarnya UUD 1945 maka UUDS tidak berlaku lagi. Dan UUD 1945 tidak mengalami
peribahan sedikitpun. Namun terjadi beberapa penyimpangan, maka bisa dipilah
menjadi 2 yaitu orde lama(1959-1966) dan ordde baru(1966-1999). Orde lama
sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden dan MPRS yang justru
bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, dan muncul gerakan G-30-S/PKI maka Ir. Soekarno memberikan perintah kepada
Letjen Soeharto yaitu supersemar. Semboyan orde baru adalah melaksanakan pancasila dan UUD secara
murni.
©
UUD 1945
(19 Oktober 1999-sekarang)
Amandemen adalah suatu keharusan jika
Indonesia menginginkan adanya reformasi di berbagai bidang agarmewujudkan
negara yang demokratis dan makmur. Amandemen UUD ada 4 tahap yaitu 19 Oktober
1999, 18 Agustus 2000, 10 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Penyebutan UUD
setelah perubahan adalah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut menyangkut
kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatas kekuasaan presiden dan wakil
presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan etentuan terinci
tentang HAM
Lembaga menurut UUD amandemen:
a.
Presiden
b.
MPR
c.
DPR
d.
DPD
e.
BPK
f.
MA
g.
MK
h.
KY